Sumenep (ANTARA News) - Polisi menangkap empat tersangka pengedar uang palsu yang beroperasi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

"Barang bukti yang kami amankan dari tangan empat tersangka itu, sebanyak 16 lembar dengan pecahan Rp100 ribu," kata Kapolsek Lenteng, AKP M. Syakrani di Sumenep, Selasa.

Ada pun empat tersangka yang diamankan polisi adalah SBN (38), MSH (41), MST (39), dan BSD (41), semuanya warga Lenteng.

Syakrani menceritakan, awal terungkapnya para pelaku pengedar uang palsu tersebut berawal dari tertangkapnya SBN di Kantor Pegadaian Cabang Lenteng pada hari Senin (22/2).

"Ketika itu, SBN mau menebus perhiasan yang digadaikan dan ternyata uangnya yang sebesar Rp800 ribu tersebut palsu. Setelah dimintai keterangan, SBN mengaku memperoleh uang palsu dari MSH," katanya menjelaskan.

Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung menangkap MSH di rumahnya.

"MSH mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari MST dan MST memperoleh uang palsu dari BSD. Kami menangkap MST dan BSD di rumahnya," katanya mengungkapkan.

Syakrani mengemukakan, pihaknya juga menyita uang palsu Rp800 ribu dari tangan tiga tersangka, yakni MSH, MST, dan BSD.

"Untuk sementara, kami menjerat empat tersangka tersebut dengan pasal 245 junto 249 KUHP, yakni menyimpan dan mengedarkan uang palsu," katanya menambahkan.

Empat tersangka masih diperiksa intensif guna mengetahui asal-usul uang palsu.

"Untuk sementara, uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar itu berasal dari BSD," kata Syakrani menegaskan.(ANT/A024)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010