Bengkulu (ANTARA News) - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin mengisyaratkan pelaksanaan Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak bakal ditunda, karena berkaitan dengan pelaksanan Mushabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional terlalu singkat.

"Kita harapkan kegiatan besar yang berpotensi konflik untuk terlebih dahulu ditunda, karena akan berkonsentrasi untuk mensukseskan kegiatan MTQ sebagai kegiatan nasional," katanya di Bengkulu, Selasa.

Karena pelaksanaan MTQ sifatnya nasional, kata dia, semua perhatian akan tertuju ke Provinsi Bengkulu, sehingga bila terjadi permasalahan akibat Pilkada maka akan jadi perhatian publik nasional.

Pilkada serentak akan digelar pada 3 Juli 2010, sedangkan pelaksanaan MTQN pada Juni 2010, sehingga bersamaan dengan tahapan Pilkada serentak dengan pembukaan MTQN.

Kegiatan MTQN, kata dia, akan efektif digelar dua minggu hingga sebulan bersamaan dengan persiapan Pilkada.

Begitu halnya dengan kegiatan Pilkada ulang di Bengkulu Selatan, yang telah dua kali mengalami penundaan hingga Agustus 2010. Apalagi Pilkada Bengkulu Selatan sebelumnya telah menyimpan konflik yang berpotensi besar.

"Bila memang Pilkada ulang di Bengkulu Selatan akan mengalami penundaan, tidak menjadi masalah bagi kita. Malah untuk saat ini ditundanya Pilkada ulang merupakan salah satu alternatif terbaik di tengah padatnya kegiatan," katanya.

Kegiatan MTQ tidak hanya bersifat nasional, katanya, dan jika bersamaan dengan kegiatan Pilkada yang rentan konflik, maka isu yang berkembang tidak lagi MTQ tetapi Pilkada.

Gubernur mencontohkan, saat Pilkada semua kejadian besar yang tidak ada hubunganya dengan politik rentan dikaitkan dan selalu saja isu yang berkembang negatif, misalnya jika terjadi kebakaran, maka publik akan menerka-nerka pelaku pembakaran dilakukan atau dikaitkan dengan kegiatan politik.

Agusrin khawatir isu yang berkembang dijadikan komoditas politik apalagi jika dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mempropokasi massa, sehingga timbul konflik terbuka dan yang dirugikan tetap masyarakat sendiri.

Kemungkinan terjadinya penundaan Pilkada serentak diperkuat dengan akan terjadinya pergantian Panwaslu, padahal waktunya sudah mepet. "Jika memaksakan diri untuk menggelar Pilkada tanpa pengawasan maka bisa dikatakan Pilkada tersebut cacat hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Dunan Herawan mengatakan tetap akan mengikuti intruksi dari KPU pusat, terkait pergantian Panwaslu.

Walaupun pihaknya sudah melakukan lobi dan protes tetapi keputusan KPU untuk mengganti Panwaslu tidak dapat diganggu gugat lagi.
(T.Z005/A035/P003)

Pewarta: ferly
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010