Jakarta (ANTARA News) - Pihak Astro All Asia Network selaku operator Astro TV mengharapkan agar Lippo Group segera membayar 230 juta dolar AS sebagaimana hasil keputusan pengadilan arbitrase internasional.

Pengacara Astro Todung Mulya Lubis di Jakarta Selasa mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak membayar uang itu karena keputusan pengadilan arbitrase yang berkedudukan di Singapura itu bersifat final dan mengikat.

"Putusan itu tidak mengenal banding atau kasasi sehingga tidak ada upaya hukum lain," katanya.

Pada 18 Pebruari 2010, pengadilan arbitrase itu memerintahkan PT First Media, anak perusahaan Lippo Group, untuk membayar 230 juta AS kepada Astro.

Keputusan hakim pengadilan arbitrase itu dilakukan setelah kedua perusahaan itu terlibat sengketa dalam kerja sama bisnis di Indonesia.

Persidangan itu digelar sejak Oktober 2008 karena kedua pihak memilih pengadilan arbitrase sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa dalam bisnis.

Todung enggan menjelaskan alasan pengadilan itu memenangkan kliennya dalam kasus itu.

"Kami hanya menyatakan bahwa keputusan pengadilan telah ada dan harus segera dilaksanakan," katanya.

Untuk itu, Todung dan Astro akan segera mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi putusan itu.

"Kami tidak melihat adanya hambatan untuk melaksanakan keputusan itu karena sudah final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain," ujarnya.

Jika putusan pengadilan arbitrase itu tidak dilaksanakan maka akan bisa menimbulkan kesan negatif investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurut dia, harusnya keputusan pengadilan internasional itu segera dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang terlibat sengketa karena pemilihan pengadilan itu atas keputusan bersama.

"Karena sudah memilih arbitrase , maka keputusannya ya harus dihormati," ujarnya.

Ia mengatakan, pengadilan Indonesia wajib melaksanakan keputusan pengadilan arbitrase sebab keputusan itu mengikat secara hukum.

Menurut dia, selama ini citra Indonesia cukup baik dalam menanggapi keputusan arbitrase karena mengabulkan permohonan eksekusi putusan.

(T.S027/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010