Pasuruan (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali di Pondok Pesantren Salafiyah, Kebonsari, Kota Pasuruan, Jawa Timur, hari ini menjelaskan soal dua hal yang tengah menjadi sorotan publik, yakni undang-undang penistaan agama dan nikah siri.

Menurut Menag, sejumlah LSM mengajukan yudicial review undang-undang penistaan agama ke MK karena pemerintah hanya mengakui enam agama saja, Islam, Kriten Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Buda, dan Konghucu, sedangkan aliran lain tidak diakui.

Menurt LSM yang mengajukan yudicial review tersebut menilai undang-undang tentang penistaan agama berlaku diskriminatif. Menurut LM tersebut bahwa agama harus dibebaskan sebebas-bebasnya.

Menurut Menteri Agama, kebebasan sebebas-bebasnya atau kebebasan mutlak di dunia ini tidak ada. Kebebasan tentu masih ada batas-batasnya.

"Jika sampai yudicial review yang diajukan LSM tersebut dikabulkan MK, maka menjadi tidak salah jika nantinya muncul nabi baru, agama baru, serta adanya tindakan mengubah-ubah ayat-ayat kitab suci agama yang telah ada," kata Menag.

Juga menjadi tidak salah lagi, lanjut Menag, jika nantinya juga bermuncula aliran-lairan sesat. Menag juga mengingatkan, belakangan ini ada sekelompok orang yang tengah mengembangkan kebebasan mutlak.

"Ini artinya tidak memerlukan aturan, atau tidak membutuhkan pemerintahan," kata Menag.

Sehingga dalam kesmpatan itu Menag minta umat Islam di Indonesia untuk berdoa agar permohonan yudicial review yang diajukan LSM tidak dikabulkan MK.

Menag juga menegaskan, undang-undang tentang penistaan agama masih dibutuhkan, karena aturannya sudah jelas, penodaan agama-agama yang telah ada jelas salah.

"Siapa yang melanggar berarti telah melakukan penistaan atau penodaan agama," tegas Menag.

Dalam kesepatan sama Menag juga menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang Nikah siri yang menjadi polemik belakangan ini.

Menag menjelaskan, tentang rancangan undang-undang nikah siri hingga belum ada naskah resmi dari pemerintah.

"Maka bagi siapa saja yang telah menikah tapi belum mendaftarkannya, agar segera mendaftarkannya," imbau Menag.

Namun, lanjut Menag, tentang definisi nikah siri yang berkembang menjadi polemik tersebut telah mengalami pergeseran makna.

Dijelaskan, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan sesuai dengan syariat agama tapi belum didaftarkan. Namun ada realitas pula, bahwa nikah siri dilakukan hanya oleh dua orang di sebuah hotel.

Dari adanya dua kasus yang berbeda tersebut maka Kantor Kementerian Agama akan membahasnya dengan melibatkansmua fihak, diantaranya para ulama, dan tokoh-tokoh masyarakat agar terjadi kesepahaman.

Menag Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum DPP PPP juga mengungkapkan kasus Bank Century.

Dijelaskan, sikap partai koalisi tetap akan mengajukan kasus bank Century ke ranah hukum jika terjadi penyimpangan kebijakan. Suryadharma Ali mengakui jika dalam kasus Bank century ada kekhilafan.

Namun Suryadharma Ali menegaskan, pemerintah tidak salah dalam kebijakan. Hanya saja dalam pelaksanaan ada keslahan. Ada yang yang menarik uang secara besar-besaran, dan berkali-kali.

(PK-MSW/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010