Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Sistem Logistik Nasional pada Maret mendatang, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas arus barang di Indonesia.

"Kita sudah siapkan, mungkin dalam bulan Maret peraturan presidennya sudah ditandatangani sebagai legalitas sistem logistik nasional," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Subagyo, dalam Diskusi Implikasi Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China terhadap Ekonomi Indonesia, di Gedung Habibie Center di Jakarta, Rabu.

"Dengan itu diharapkan terjadi efisiensi dan efektifitas dari sistem logistik nasional," ujarnya.

Pembenahan sistem logistik nasional akan membuat pergerakan barang di dalam negeri menjadi lebih efisien sehingga produk lokal akan lebih kompetitif bahkan untuk diekspor.

Subagyo mengatakan, pembuatan sistem logistik nasional merupakan salah satu upaya penguatan daya saing nasional dalam menghadapi pasar bebas ASEAN-China.

Menurut dia, pemerintah juga terus melakukan penyederhanaan aturan dalam pelayanan bagi dunia usaha terutama pemberian izin usaha.

"Penyederhanaan aturan itu untuk memberi pelayanan pada dunia usaha dalam rangka menghilangkan high cost economy seperti untuk mendapatkan SIUPB (Surat Izin Usaha Perdagangan)," tuturnya.

Kementerian Perdagangan telah mengatur pemberian SIUP maksimal selesai dalam tiga hari dan tidak dipungut biaya. Namun, pelaksanaan aturan itu perlu dikawal ketat mengingat instansi pemberi SIUP adalah pemerintah daerah.

"Memang pelaksanaannya ada yang 12 hari, itu sudah bagus karena katanya ada yang sampai tiga bulan, dan ada yang membayar berjuta-juta juga," ungkapnya.

Meski demikian, ada pula pemda yang telah memiliki unit pelayanan terpadu satu pintu untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat.

(T.E014/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010