Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pejabat yang menerima imbalan (fee) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun bank lainnya, seharusnya mengembalikan penerimaan tersebut pada kas negara.

Mendagri di Jakarta Rabu menuturkan, pihaknya mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus penerimaan imbalan BPD ini dan sebaiknya KPK menyebutkan nama pejabat yang menerima imbalan beserta besarannya.

"Sebaiknya memang mengembalikan kalau sudah diketahui siapa orangnya dan berapa. Sebaiknya diberitahu pejabatnya si A menerima berapa, si B berapa," katanya.

Gamawan mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi dari KPK tentang nama-nama pejabat yang menerima imbalan dari BPD. Menurut dia, terkait dengan kasus ini pihaknya menyerahkan seluruh prosesnya pada KPK, termasuk tentang mekanisme pengembaliannya.

"Saya tidak masuk wilayah KPK, itu otoritas KPK," katanya.

Kementerian Dalam Negeri, ujarnya, telah bersikap tegas bahwa penerimaan imbalan dari BPD itu dilarang, apapun bentuknya. Untuk itu, Gamawan mengingatkan pejabat daerah untuk berhati-hati menerima pemberian dari pihak lain.

"Imbalan itu bisa macam-macam bentuknya, seperti main golf... Saya mengimbau kepala daerah untuk berhati-hati," katanya.

Sebelumnya, Wakil KPK, M. Jasin menegaskan, KPK bisa meneruskan penanganan kasus imbalan dari BPD kepada pejabat negara ke tahap penindakan tindak pidana korupsi jika pihak yang diduga terkait tidak kooperatif selama proses pencegahan.

"Kami tidak bluffing (menggertak). Menurut perspektif saya, kalau memang tidak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," kata Jasin pekan lalu.

Jasin menegaskan KPK sudah memiliki data nama-nama pejabat yang menerima imbalan dari BPD. KPK bisa meneruskan upaya pencegahan itu ke tahap penindakan tindak pidana korupsi jika para pejabat tidak kooperatif.

Menurut dia, pemberian imbalan semacam itu termasuk dalam kategori gratifikasi. Jasin menjelaskan, tidak ada aturan yang membolehkan pejabat menerima imbalan dari bank. Dia meminta semua pejabat, baik di pusat maupun daerah, untuk segera mengembalikan pemberian semacam itu kepada negara.

Menurut Jasin, masalah ini adalah masalah besar karena terjadi hampir di semua daerah. Untuk itu, pimpinan KPK sudah menggelar masalah itu dalam rapat pimpinan.

Jasin menegaskan, imbauan yang disampaikan KPK bukan hanya ditujukan bagi pejabat daerah. Berdasar temuan KPK, sejumlah pejabat pemerintah pusat juga menerima imbalan dari bank.

"Ada pejabat pusat yang menerima. Banknya tidak hanya BPD juga," kata Jasin.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguatkan pendapat Jasin. BPK menemukan bahwa gratifikasi terjadi hampir di seluruh Indonesia. Hal itu sudah disampaikan kepada KPK ketika pejabat kedua instansi itu membicarakan temuan tentang imbalan kepada pejabat daerah dari sejumlah bank dan temuan honor pejabat di luar gaji resmi.

Anggota BPK, Sapta Amal menegaskan, BPK telah melakukan penelitian awal tentang pemberian berbagai imbalan kepada pejabat negara di daerah.

Penelitian itu dilakukan dengan bekerjasama dengan Kementerian Dalam negeri. "Perwakilan BPK di daerah juga mulai mencermati pemda," kata Sapta.

(T.H017/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010