Jakarta (ANTARA News) - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menemukan peredaran tabung elpiji 3 kg ilegal yang membahayakan konsumen di sejumlah wilayah.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria di Jakarta, Rabu, mengatakan, tabung ilegal tersebut bukan berasal dari program konversi minyak tanah ke elpiji atau eks PT Pertamina (Persero).

"Tabung ilegal ditemukan beredar di Jakarta, Jateng, Surabaya, dan Medan," ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran tabung ilegal itu tanpa melalui ketentuan keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi konsumen.

Sofyano mengatakan, bentuk dan warna tabung ilegal tidak berbeda dengan tabung eks program konversi atau dari Pertamina, sehingga sepintas sulit dibedakan.

Namun demikian, lanjutnya, konsumen masih bisa membedakan dari berat kosong tabung.

"Berat tabung ilegal di bawah tabung produksi Pertamina yang rata-rata 4,9 kg," katanya.

Perbedaan lainnya, adalah harga tabung elpiji 3 kg eks Pertamina dijual mulai Rp125.000 sampai Rp130.000, sementara tabung ilegal antara Rp90.000-Rp115.000 per tabung.

Puskepi meminta Kementerian Perindustrian dan Pertamina membuat kode seperti nomor rangka kendaraan di tabung.

Kode itu sekaligus membedakan peruntukan wilayah peredaran tabung antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.

Pemerintah, tambah Sofyano, juga harus mengawasi ketat produsen tabung agar tidak memproduksi di atas pesanan.

Sedang, Pertamina mengawasi ketat seluruh stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) untuk tidak mengisi elpiji tabung ilegal.

"Pertamina bisa menjatuhkan sanksi berupa denda berat hingga pemutusan hubungan usaha kepada agen elpiji 3 kg atau SPBE yang terbukti menggunakan tabung elpiji ilegal," ujarnya.
(T.K007/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010