"PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, kini PP No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PPPK, " ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Unifah menambahkan pihaknya mengapresiasi pemerintah yang menaruh perhatian pada nasib guru.
Baca juga: PGRI usulkan adanya kurikulum sekolah era pandemi
Baca juga: PGRI: Keselamatan peserta didik harus prioritas utama di "normal baru"
"Karena hal yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan, " tambah dia.
Dia menjelaskan bahwa, perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa.
"Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No 98 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat. "
Unifah mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan benar, bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca juga: PGRI jadikan pandemi sebagai momentum bangkit melawan ketidaksiapan
Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2020