Makassar (ANTARA News) - Dewan pers melakukan sosialisasi tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW) untuk pertama kalinya di Kota Makassar setelah Piagam Palembang ditandatangani awal Februari 2010.

"Kami akan melakukan sosialisasi SKW di sejumlah daerah di Indonesia dan Makassar dipilih sebagai tempat sosialisasi perdana," kata Ketua Dewan Pers Prof DR Bagir Manan di sela-sela Sosialisasi SKW di Makassar, Kamis.

Menurut dia, pentingnya penerapan SKW tersebut untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, termasuk menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.

Selain itu, SKW dapat menjadi acuan sistem evalusi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, serta menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.

"Pertimbangan menyusun SKW itu, karena kita berharap agar pers makin baik. Semboyan bahwa hari ini lebih baik dari kemarin, dan besok lebih baik dari hari ini adalah wajar jika diterapkan dalam kehidupan pers," kata mantan Ketua Mahkamah Agung ini.

Melalui sosialisasi itu, lanjutnya, akan memperkaya pandangan tentang SKW tersebut, termasuk mendapatkan masukan atau kritikan jika masih ada kekurangan dari penyusunan SKW itu.

Pers sebagai kekuatan atau pilar keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, lanjutnya, berinteraksi dengan publik sehingga dalam menjalankan profesinya harus memiliki standar kompetensi.

Dia mengatakan, apabila itu tidak ada, maka harus siap ditinggalkan. Alasannya, karena dunia pers menyangkut bisnis kepercayaan dan harus siap berkempetisi di dunia.

Hal senada dikemukakan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara.

Dia mengatakan, dalam kurun waktu 12 tahun sejak reformasi digulirkan, demokrasi dan kebebasan pers kini terancam kembali terbelenggu dan kembali seperti pada masa orde baru (Orba).

"Itu dapat dilihat dari fenomena demokrasi di DPR sudah terlalu besar, selain itu lahir undang-undang yang dapat mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi seperti Undang-Undang ITE dan RUU konten media," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Leo mengatakan, pers harus menyatukan visi dan misi serta berjuang bersama untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Sebagai contoh dari perjuangan pers adalah keberhasilan mendesak pemerintah untuk membatalkan RUU tentang Rahasia Negara.
(S036/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010