Batang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah hingga saat ini masih memburu dua tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Inteljen Kejari Kabupaten Batang, Tatang Hermana, di Batang, Sabtu, mengatakan, dua tersangka tersebut, yaitu Manajer KUD "Ngupoyo Mino", Rozi Sahidin dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang, Djaka Mulyadi.

Rozi buron dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana retribusi lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batang sebesar Rp1,2 miliar sedangkan Djaka diduga terlibat korupsi anggaran Pilkada 2007 sebesar Rp300,5 juta.

"Sesuai instruksi Kajari Batang, Sang Ketut Mudita, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, kami juga telah minta bantuan pada polres untuk mencari mereka," katanya.

Sebelum memasukkan mereka sebagai DPO, katanya, kejari setempat sudah berupaya mencari mereka termasuk meminta bantuan pihak keluarga dan penasihat hukum masing-masing.

"Namun para keluarga tersangka seperti menutup diri terhadap keberadaannya sehingga kejaksaan menetapkan keduanya sebagai DPO," katanya.

Rozi, katanya, menghilang sejak pemanggilan oleh Kejari Batang pada 19 Januari 2009 sedangkan Djaka buron sejak 2008.

Kepala Polres Batang, AKBP Achmad Lutfhi, mengatakan, pihak polres siap membantu kejari untuk memburu dua tersangka itu.

"Kami siap mencari dua tersangka itu. Bahkan khusus tersangka Djaka, aparat kepolisian juga mencari ke tempat saudaranya yang ada di sejumlah daerah," katanya.
(U.K-KTD/M029/P003)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010