"Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi COVID-19," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam info terbarunya di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, katanya, BI memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Penyempurnaan ketentuan PLJP melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
Sementara penyempurnaan PLJPS melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.
Onny menjelaskan, pokok-pokok penyempurnaan ketentuan itu antara lain meliputi penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80 persen. .
Selain itu, perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS di mana aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah.
Serta percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.
Menurut Onny, dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, BI memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
Baca juga: OJK: Bank umum kini bisa tawarkan pembiayaan syariah, ini syaratnya
Baca juga: OJK: Bank mulai masukkan sinergi umum-syariah pada 2020
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2020