Padang (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Padang Utara menangkap tiga pemakai narkoba jenis ganja di daerah Muara Parkit Ujung Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Tiga orang pemakai ganja yang ditangkap tersebut yakni, `RP` (32), warga Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, `M` (39) warga Muaro Penjalinan, Kecamatan Koto Tangah, serta `AS` (37) warga Parkit I Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Wakapoltabes Padang, AKBP Wisnu Handoko, di Padang, mengatakan penangkapan tiga pemakai serta satu pengedar narkoba jenis ganja dilakukan Satreskrim Polsek Padang Utara

"Penangkapan mereka ini dilakukan oleh Polsek Padang Utara pada Jumat (26/2) sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Muara Parkit Ujung, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang", katanya.

Menurutnya, penangkapan terhadap tiga pemakai narkoba jenis ganja tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat, di Muara Parkit Ujung, Kecamatan Padang Utara sering dijadikan tempat pesta ganja.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar ada sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba", katanya.

Dia menambahkan, selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengepungan di daerah tersebut yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis ganja.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pemakai ganja, mereka tidak melakukan perlawaan, di tempat tersebut petugas menemukan barang bukti berupa satu linting, serta satu paket ganja yang tersimpan dalam rumah", jelasnya.

Dia mengatakan, dari pengakuan mereka barang haram didapat dari salah seorang temannnya.

"Kita mencari pemasok barang haram tersebut, sementara tiga dibawa ke Kantor Polsek Padang Utara", katanya.

Dia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tiga pemakai serta satu orang pengedar narkoba jenis ganja.

"Selain menangkap tiga orang pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua linting ganja kering, serta satu unit Mobil Avanza warna hitam", ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ZON/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010