Jakarta (ANTARA News) - Syarifuddin Yusuf, kuasa hukum  pengusaha asal Kalimantan Selatan yang ditahan Polda Kalimantan Tengah, mendatangi Mabes Polri, di Jakarta, Senin, untuk menyampaikan permohonan agar kliennya diizinkan menjalani pengobatan dan perawatan yang layak.

"Atas dasar kemanusiaan dan HAM, kami meminta Mabes Polri mengizinkan klien kami untuk mendapatkan perawatan medis yang layak," ujar Syarifuddin Yusuf dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli penyakit dalam dari RSUD Palangkaraya menunjukkan  bahwa kliennya yang bernama H Jahrian menderita penyakit paru-paru dan ginjal parah, sehingga harus segera dilakukan operasi untuk pengangkatan batu ginjal.

Sementara, RSUD Palangkaraya tidak memiliki peralatan yang memadai. Karena itu, lanjut Syarifuddin, kliennya dirujuk ke  rumah sakit di Jakarta.

"Namun rujukan RSUD Palangkaraya itu ditolak oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng Kombes Pol Drs. H. Kliemen Dwikorjanto tanpa alasan yang jelas," kata Syarifuddin.

Pekan lalu, keluarga H. Jahrian telah melaporkan tuduhan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polda Kalteng ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kepada Komnas HAM, pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya praktik  mafia hukum, terkait penahanan Jahrian.(U002/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010