Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas mantan pejabat Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/3) sore.

"Selasa sore berkasnya sudah masuk ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Selasa.

Kejagung menerima berkas kasus pencucian uang Bank Century dari Mabes Polri dengan tersangka Robert Tantular, Hesyam Al Waraq, dan Rafat Ali Rizvi.

Kejagung juga sudah menetapkan status tersangka kepada mantan petinggi Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terkait kasus pelarian aset Bank Century ke luar negeri sebesar Rp13 triliun.

Jampidsus menegaskan berkas kedua tersangka tersebut saat ini sudah ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Saat ini sedang dipelajari berkas dakwaannya baik kasus korupsinya maupun kasus pencucian uangnya," katanya.

Sebelumnya, terpidana Bank Century, Robert Tantular oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat divonis empat tahun penjara terkait tindak pidana perbankan.
(R021/B010)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010