Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menerima berkas dari tim kuasa hukum Antasari Azhar yang mendatangi Gedung KY untuk mengadukan para hakim yang memvonis kliennya pada kasus pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Kami butuh waktu untuk mengkaji berkas ini," kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat menerima kedatangan para pengacara Antasari di Gedung MK di Jakarta, Rabu.

Menurut Muqoddas , berkas yang diberikan oleh tim kuasa hukum akan melengkapi berbagai berkas lainnya yang telah berhasil dihimpun oleh KY.

Selain itu, ujar Ketua KY, pihaknya juga akan menghubungi tim kuasa hukum Antasari bila dinilai terdapat ada kekurangan atau membutuhkan tambahan data lainnya.

Ia juga memaparkan, hakim yang mengadili perkara Antasari Azhar bisa dipanggil ke KY bila ditemukan adanya indikasi terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

KY juga meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar bisa mengadili perkara banding yang menjerat Antasari Azhar secara transparan misalnya terkait dengan jadwal persidangannya agar bisa diliput oleh media massa.

Kuasa hukum Antasari yang datang ke KY adalah M Assegaf, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Ari Yusuf Amir.

Menurut Maqdir, pihaknya juga mempertanyakan independensi hakim karena terdapatnya agenda pertemuan hakim di rumah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membahas kasus terkait Antasari.

Selain itu, para pengacara Antasari juga mempermasalahkan banyaknya berita acara persidangan yang diabaikan para hakim.

Sebelumnya, majelis hakim PN Selatan pada tanggal 11 Februari menjatuhkan vonis kepada Antasari karena terbukti ikut terlibat merencanakan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Antasari sendiri menilai putusan pengadilan tidak lazim karena hakim tidak mengutip fakta yang terungkap pada persidangan dan tidak membuat argumentasi sebagaimana putusan pengadilan pada umumnya.
(T.M040/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010