Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Tantowi Yahya menegaskan opsi tambahan diluar rekomendasi pansus angket kasus Bank Century untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu malam, adalah inkontitusional.

Saat menyampaikan interupsinya dalam sidang paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan atas hasil penyelidikan pansus angket kasus Bank Century, Tantowi menegaskan bahwa pansus hanya mrekomendasikan dua opsi, yakni A dan C saja.

Sementara opsi A plus C yang diusulkan empat fraksi, FPD, FPPP, FPKB dan FPAN, menurut Tantowi, inkonstitusional karena tidak direkomendasikan oleh pansus.

"Opsi itu tidak masuk dalam rekomendasi pansus kepada paripurna dan itu hanya lahir dari forum lobi yang artinya inkonstitusional," ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskannya bahwa sepanjang pengetahuannya sebelum bergabung dalam partai politik, rapat paripurna merupakan forum tertinggi untuk pengambilan keputusan dan opsi A plus C tidak pernah direkomendasikan sebagai salah satu opsi yang akan dipilih.

Hal senada juga ditegaskan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa opsi tambahan yang disampaikan Marzuki Alie itu tidak diketahui dari mana asal-usulnya dan belum pernah ada tawaran untuk disetujui oleh para anggota DPR lainnya.

"Jadi opsi tambahan itu bukannya langsung menjadi opsi yang harus dipilih oleh forum paripurna ini," ujarnya.

Sebelumnya, Marzuki Alie menyampaikan hasil loby pimpinan fraksi-fraksi DPR sesaat setelah mencabut skorsing persidangan paripurna.

Menurut dia, ada opsi tambahan selain yang sudah ada sebelumnya, yakni opsi A dan C, yakni opsi A plus C yang diusulkan empat fraksi, yakni FPD, FPKB, FPPP dan FPAN.

Dikemukakannya bahwa baik fraksi A maupun C sama-sama mengandung kebenaran dan juga sama-sama menghendaki adanya proses hukum.

Marzuki juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan hasil loby pimpinan fraksi-fraksi tersebut ke paripurna untuk disepakati bersama.

(T.D011/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010