Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq meminta usulan opsi gabungan A plus C ditolak karena rumusannya tidak memenuhi syarat.

"Dari apa yang disampaikan tadi saya cermati rumusan yang diusulkan opsi A + C tidak penuhi syarat. Karena itu jelas apa itu kesimpulan dan apa rekomendasinya," kata anggota F-PKS Mahfudz Siddiq pada sidang paripurna DPR-RI di Senayan Jakarta, Rabu malam.

Menurut Mahfudz dalam rumusan yang dibacakan Ketua DPR itu tidak menyebutkan apa kesimpulan yang ditawarkan. Selain itu, tambah Mahfudz, tidak juga ada rekomendasi.

Menurut Mahfudz, dari opsi A dan C yang direkomendasikan pansus hak angket untuk diputuskan dalam rapat paripurna itu ada perbedaan yang nyata dan perbedaan itu tak mungkin disatukan.

"Karena itu rumusan usulan A + C ini tak memenuhi syarat sehingga harus ditolak," kata Mahfudz.

Ketua DPR Marzuki Alie sesaat setelah mencabut skorsing rapat paripurna mengatakan bahwa dari hasil lobi antara pimpinan Fraksi-fraksi dengan pimpinan DPR dihasilkan usulan penambahan opsi A plus C oleh empat Fraksi DPR.

Empat fraksi yang mengusulkan opsi tambahan A plus C diluar dua opsi sebelumnya, yakni opsi A dan C, yang telah diusulkan pansus hak angket kasus Bank Century adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB.

Keempat fraksi itu menilai bahwa baik opsi A maupun C sama-sama mengandung kebenaran. Keduanya hanya berbeda dalam menilai kebijakan dan penyebutan nama saja. Persamaan yang mendasar dari kedua opsi itu adalah sama-sama merekomendasikan tindak lanjut pada proses hukum
(J004/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010