Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan bahwa tuduhan penyertaan modal sementara (penyelamatan) Bank Century telah disalahgunakan untuk menyokong tim kampanye pasangan capres-cawapres tertentu pada Pemilu 2009 tidak terbukti.

Hal itu dikemukakan oleh Presiden dalam pidato resminya di Istana Merdeka Jakarta, Kamis malam, menanggapi keputusan rapat paripurna DPR mengenai kasus Bank Century Rabu (3/3).

"Saya bersyukur, dengan kerja Panitia Angket DPR, kebenaran sejati itu telah terungkap," katanya.

Menurut Kepala Negara, berdasarkan keterangan resmi lembaga negara yang berwenang, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia yang disampaikan di depan sidang-sidang Panitia Angket, jelas-jelas ditegaskan bahwa tuduhan adanya penyertaan modal sementara kepada Bank Century telah disalahgunakan untuk menyokong tim kampanye pasangan capres- cawapres tertentu, nyata-nyata tidak terbukti dan memang tidak pernah ada.

"Hasil penyelidikan itu juga mengesampingkan semua tuduhan bahwa seolah penyelamatan Bank Century merupakan kedok semata untuk mengalirkan uang kepada partai politik tertentu dan sejumlah nama lainnya. Semua itu juga nyata-nyata tidak terbukti dan memang tidak pernah ada," katanya.

Presiden mengatakan fakta itu perlu dinyatakan secara tegas dan nyaring agar tidak seorangpun dengan latar belakang politik dan asal partai manapun dapat memperoleh penistaan karena nama baiknya dicemarkan secara sewenang- wenang dengan maksud dan niat politik yang buruk, yaitu merusakkan reputasi diri, keluarga, dan institusinya.

"Penegasan ini sangatlah penting untuk dinyatakan secara terang-benderang agar pada akhirnya rakyat dapat membedakan secara jelas mana yang fakta dan mana yang fiksi, mana yang benar dan mana yang bathil," katanya.

Ke depan, lanjut dia, semua pihak harus menghentikan praktik-praktik buruk yang penuh prasangka jahat karena kehidupan bermasyarakat dan berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama di segala bidang.

"Modal sosial itu kuat apabila kita membangun sikap saling percaya mempercayai dan sikap saling hormat menghormati. Modal sosial itu melemah apabila kita hidup dengan dasar saling mencurigai, apalagi saling memfitnah," katanya.

Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa semua pandangan yang beragam, baik yang pro maupun yang kontra, dapat diletakkan dalam argumentasi yang tidak saja berdasarkan fakta, namun juga sepenuhnya disandarkan kepada tanggung jawab untuk mengungkap kebenaran dan keadilan yang sejati di hadapan rakyat Indonesia.

"Berangkat dari niat untuk mencari kebenaran yang utuh dan hakiki itulah, saya menyambut baik dan mendorong dilakukannya penyelidikan yang setuntas-tuntasnya atas kebijakan penyelamatan Bank Century," katanya.

Pada Kamis malam, Kepala Negara menyampaikan pidato resminya menanggapi keputusan rapat paripurna DPR mengenai kasus Bank Century, setelah pada Rabu malam (3/3) fraksi-fraksi pendukung opsi C memenangkan voting dalam Rapat Paripurna DPR tentang penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century, dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran pada "bailout" (dana talangan) Bank Century, dalam suatu pemungutan suara secara terbuka dengan dukungan 285 suara (57 persen).

Keunggulan 285 suara tersebut berasal dari Fraksi Partai Golkar 104 suara, Fraksi PDI Perjuangan 90 suara, Fraksi PKS 56 suara, Fraksi PPP 32 suara, Fraksi Gerindra, 25 suara, Fraksi Hanura 17 suara, dan Fraksi PKB satu suara.

Sementara itu, fraksi-fraksi pendukung opsi A yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada "bailout" atas Bank Century karena telah sesuai dengan kebijakan memperoleh 212 suara (43 persen).

Fraksi-faksi pendukung opsi A yakni Fraksi Partai Demokrat sebanyak 148 suara, Fraksi PAN 40 suara, serta Fraksi PKB 25 suara.

Pada voting tahap kedua ini terjadi perubahan signifikan dengan pindahnya Fraksi PPP dari kelompok pendukung opsi A kepada kelompok pendukung opsi C.

Opsi A dalam kesimpulan Panitia Angket yakni pemberian dana talangan ke Bank Century sudah sesuai kebijakan yakni untuk mengantisipasi dampak krisis finansial, sehinga tidak ada pelanggaran.

Opsi C dalam kesimpulan Panitia Angket yakni telah terjadi sejumlah pelanggaran pada pemberian dana talangan ke Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun.

(T.G003*D013/R009)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010