Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta proses hukum yang menjadi rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century bisa berjalan dengan baik dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kerja Panitia Angket Kasus Bank Century DPR sudah berakhir dengan keputusan merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk menindaklanjutinya," kata Aburizal Bakrie pada pidato menanggapi keputusan DPR di Jakarta, Jumat malam.

Dikatakan Aburizal, dengan berakhirnya kerja Panitia Angket dan telah menjadi keputusan DPR maka proses politik terhadap kasus Bank Century telah berakhir dan saat ini telah memasuki proses hukum.

Ia meminta, dalam proses hukum tidak ada lagi intervensi politik.

Keputusan DPR soal kasus Bank Century, kata dia, selain merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk menindaklanjutinya, juga meminta protokol penanganan krisis ditingkatkan, peraturan perbankan direvisi, manajemen Bank Indonesia dibuat proporsional lebih transparan, independen, dan bertanggungjawab.

Dari kejadian tersebut, kata dia, sudah saatnya Indonesia memperbaiki diri, belajar dari kelemahan dan kekurangan dari masa lalu menuju ke masa depan yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut sebagian pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan anggota legislatif dari Partai Golkar tampak hadir.

Mereka antara lain, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono dan Theo L Sambuaga, Ketua Bidang DPP Partai Golkar di antanya, Priyo Budi Santoso, Ade Komaruddin, Yorries Raweyai, Rizal Mallarangeng, dan Muladi.
(T.R024/R009)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010