Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial (RIM/PLM) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah, dan unit usaha syariah (BUS/UUS).

Penyempurnaan itu melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS).

"Penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam info terbarunya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Survei BI: Perbaikan keyakinan konsumen terhadap perekonomian tertahan

Dijelaskan, penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru operasi pasar terbuka (OPT) syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.

Selain itu, surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah.

Menurut Onny, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan itu antara lain terkait dengan penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi BUK maupun PLM Syariah dan bagi BUS sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.

Serta bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI oleh UUS dalam OPT Syariah.

Selain itu, penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.

Baca juga: BI : Keuangan syariah diharapkan jaga stabilitas ekonomi saat pandemi
Baca juga: BI: DP kredit kendaraan ramah lingkungan 0 persen mulai 1 Oktober

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2020