Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan BUMN tuntas pada April 2010.

"Kita sudah kirim surat edaran kepada seluruh BUMN termasuk anak perusahaan," kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di Jakarta, Senin.

Menurut Said, berdasarkan data KPK jumlah pejabat BUMN yang dikenai kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan mencapai 7.400 orang.

"Sebanyak 60 persen di antaranya sudah menyampaikan laporan harta kekayaan," kata Said.

Sesuai ketentuan LHKPN, pejabat yang dikenai wajib lapor harta kekayaannya adalah direksi, komisaris dan pejabat satu tingkat di bawahnya.

Dari 141 BUMN, PT Kereta Api Indonesia memiliki pejabat terbanyak yang wajib menyerahkan LHKP, yakni mencapai 475 orang.

Selanjutnya, PT Perkebunan Nusantara II 321 orang, PT Askes 293 orang, dan PT Pertamina 208 orang.

Akan tetapi diutarakan Said, sejumlah BUMN berinisiatif menambah jumlah karyawan yang melaporkan harta kekayaan, demi transparansi perusahaan.

"Kita akan memberi penghargaan kepada BUMN yang berinisiatif menambah jumlah karyawan yang memberi laporan," ujarnya.

Penyelesaian kewajiban melaporkan harta kekayaan itu dapat menjadi salah satu pengukuran kinerja seorang pejabat BUMN.
(R017/B010)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010