Jambi (ANTARA News) - Mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi Nasrun Arbain yang terlibat kasus dugaan korupsi dana pelatda PON dan bonus atlet senilai Rp2,5 miliar pada 2008, dituntut tujuh tahun penjara, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah, Zulfitri dan Dewi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Subaidi menyatakan terdakwa Nasrun Arbain terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama atau primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa juga dikenai hukuman denda senilai Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak bisa membayar, seluruh harta terdakwa disita untuk negara atau dihukum tiga tahun penjara.

Uang kerugian negara tersebut akan dikembalikan ke pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga dalam waktu satu bulan setelah ada ketetapan hukum tetap.

Pada tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah negara telah dirugikan, tidak menyesali perbuatannya serta tidak mengembalikan keuangan negara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah jujur dan sopan selama dalam persidangan.

Sidang terdakwa Nasrun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Usai persidangan, terdakwa Nasrun mengatakan sejak awal sudah menduga tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU, karena tuntutan tersebut dinilai sudah memaksakan kehendak, bukan lagi berdasarkan apa yang benar dan terbukti di persidangan.

Nasrun mengatakan tuntutan jaksa dinilai aneh, di mana kasus ini sejak dimulai penyelidikan hingga ke penyidikan memakan waktu hampir satu tahun lebih, dan terdakwa tidak pernah ditahan.

"Selain itu, ada `aroma politik` dalam kasus ini, karena setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru terdakwa ditahan, bukan saat ditetapkan pada waktu penyidikan," kata penasihat hukum terdakwa, Suratno dan Suheri yang mendampinginya di persidangan.

Mereka menilai dalam kasus ini ada perlakuan tidak adil dalam perkara yang sama, khususnya kasus korupsi, sehingga tuntutan terhadap terdakwa dinilai cukup fantastis apabila dibandingkan kasus korupsi lainnya.

Nasrun berharap majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam menilai atau memberikan keputusan dalam kasus ini demi adilan yang seadil-adilnya, karena uang itu semuanya sudah dipergunakan untuk kepentingan seluruh kontingen Jambi yang waktu itu akan berangkat ke PON XVII/2008 di Kalimantan Timur.

(T.N009/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010