Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah karyawan Koran "Berita Kota" melaporkan pemilik perusahaan, Rudy Susanto ke Polda Metro Jaya, terkait tuduhan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek).

"Perusahaan tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta Jamsostek sehingga melanggar UU," kata Asisten Redaktur Pelaksana (Asredpel) Koran Berita Kota, Hasanudin di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

Hasanudin mengatakan Rudy Susanto yang tercatat sebagai pemilik PT Penamas Pewarta itu tidak melanggar Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 29 UU Nomor 3 Tahun 1992 karena pelapor tidak mendaftar karyawan sebagai peserta jamsostek sejak perusahaan berdiri tahun 1999.

Laporan karyawan Harian Berita Kota itu berdasarkan Laporan Polisi : LP790/III/2010/Ditreskrimsus tertanggal 9 Maret 2010 dan pihak terlapor terancam hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta.

Hasanudin menuturkan jumlah karyawan yang tidak terdaftar Jamsostek mencapai 140 orang.

"Karyawan harus mengurus sendiri jika ada yang sakit," ujar Hasanudin.

Hasanudin menyatakan karyawan sudah meminta pihak pemilik perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya peserta Jamsostek, namun tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Sebelumnya, sejumlah karyawan media cetak Berita Kota mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pemilik, Rudy Susanto menjual seluruh asetnya ke PT Metrogema Media Nusantara (salah anak perusahaan Grup Kompas Gramedia).

Namun salah satu wartawan senior Koran Berita Kota, Edison Siahaan menyatakan hingga saat ini pihaknya masih tercatat sebagai karyawan koran harian ibukota itu dengan nama pemilik, Rudy Susanto.

"Kami masih tercatat sebagai karyawan dengan pemilik Rudy Susanto karena yang dijual hanya merk-nya saja," tutur Edison.

Edison mengatakan pihaknya juga sempat mengupayakan pertemuan biparthid untuk mengusahakan nasib karyawan yang terkena PHK, namun tidak ada tanggapan dari pihak pemilik perusahaan.

(T.T014/R099)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010