Kupang (ANTARA News) - Kriminalisasi terhadap media dan wartawan terjadi karena banyak wartawan belum memahami kode etik jurnalistik dan UU Pers.

Hal itu dikemukakan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo di Kupang, Rabu, dalam sosialisasi Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang diikuti kalangan pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta komponen masyarakat terkait.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, tampil pula anggota Dewan Pers yang lain seperti Wina Armada Sukardi dan Rustam F Mandayun dari Corporate Secretary Koran Tempo.

Sudibyo mengatakan kriminalisasi terhadap media dan wartawan itu terjadi karena wartawan menyampaikan berita yang tidak seimbang padahal berdimensi publik.

"Semuanya itu terjadi, karena pemahaman terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers masih sangat minim, sehingga wartawan dan media terkesan asal kerja dalam menyampaikan laporannya tanpa lagi mempertimbangkan etika," ujarnya.

Persoalan yang paling hakiki dari semuanya ini, menurut dia, adalah rendahnya tingkat kesejahteraan wartawan.

"Dengan upah yang masih kecil, wartawan selalu tidak konsen dalam bekerja secara profesional sehingga melanggar tata aturan dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers," katanya.

Atas dasar itu, Rustam F Mandayun dari Corporate Secretary Koran Tempo, perlu adanya standard kompetensi wartawan yang memadai.

"Setiap perusahaan media harus memiliki standard kompetensi wartawan yang jelas sehingga mampu menghayati tugas-tugasnya sebagai seorang jurnalis yang profesional," katanya.

Hal itu juga dikemukakan oleh Wina Armada Sukardi. Menurut Wina, tanpa standard kompetensi wartawan, para jurnalis tidak akan lagi dipercaya oleh publik.

"Standard kompetensi wartawan ini menjadi sangat penting untuk menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual," tambah Mandayun.(L003/A038)

Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010