Jakarta (ANTARA News) - Inisiator Panitia Khusus (Pansus) Century mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan fungsi budgeting (anggaran) jika komisi tersebut tidak melaksanakan rekomendasi DPR RI.

"Di komisi III, pernah terjadi, anggaran Kejagung tidak ditambah seperti yang diminta, karena kinerja jelek," kata salah satu inisiator Pansus Century dari PDI-P, Eva Kusuma Sundari, saat menjadi saksi ahli dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Sebelumnya, LSM MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK yang dianggap berlarut-larut dalam menangani kasus Century, padahal penyelidikannya sudah berjalan sejak tujuh bulan lalu.

Politisi PDI-P itu juga menyebutkan pihaknya akan berupaya menggunakan fungsi pengawasan jika KPK tidak melaksanakan rekomendasi dari DPR RI.

"Kami akan berupaya lewat fungsi pengawasan legislatif," katanya di hadapan hakim tunggal Hari Sasangka.

Ia juga menyebutkan penyelidikan kasus Bank Century yang dilakukan KPK itu, tidak ada perkembangannya.

Ia menambahkan pansus sendiri sebenarnya sudah memberikan data untuk ditindaklanjuti oleh KPK tentang dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century.

"Pada pertemuan dengan KPK, pansus sudah memberikan data untuk ditindaklanjuti tentang dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century," katanya.

Disebutkan, dari hasil kerja pansus sudah disimpulkan bahwa patut diduga adanya pelanggaran dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century tersebut.

"Serta kami (DPR RI) meminta KPK dan penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR," katanya.

LSM MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK yang dianggap tidak serius dalam menangani kasus Bank Century, padahal penyelidikan kasus itu sudah berlangsung selama tujuh bulan.

Namun, sampai saat ini, status penanganan kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan Undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan penanganan kasus dalam tahap penyidikan.
(R021/B010)

Pewarta: handr
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010