Semarang (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia masih mengkaji berkas yang diajukan tim kuasa hukum Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sejumlah bukti dan data terkait kasus tersebut juga masih kita kumpulkan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas usai seminar nasional dengan tema "Suap, Mafia Peradilan, Penegakan Hukum dan Pembaruan Hukum Pidana" di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan, KY tidak ingin buru-buru menyimpulkan apakah memang ada fakta hukum yang tidak diperhitungkan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan Antasari.

Mengenai sudah sejauh mana kajian yang dilakukan KY terhadap kasus Antasari, Muqqodas tidak bersedia mengungkapkan hal tersebut dan meminta agar menunggu kesimpulan akhir.

"Nanti saja setelah semua berkas yang diberikan tim kuasa hukum Antasari dan bukti-bukti serta data selesai kita pelajari," ujarnya.

Tim kuasa hukum Antasari terdiri dari Mohammad Assegaf, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Ari Yusuf Amir.

Menurut dia, jika nanti dalam kajian yang dilakukan KY menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hukum maka tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil hakim yang mengadili kasus Antasari Azhar.

Dalam seminar tersebut, Muqqodas juga menyinggung minimnya anggaran untuk KY yang hanya sebesar Rp58 miliar.

"Jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang masuk ke KY," katanya.

Agar kinerja KY dapat maksimal, kata dia, idealnya anggaran yang dibutuhkan minimal Rp100 miliar.

Muqqodas menambahkan, sejak berdiri pada tahun 2005 hingga saat ini, KY telah menerima sebanyak 7.300 laporan dari masyarakat.

(ANT/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010