Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dalam proses penyelidikan kasus Bank Century.

Hermanus menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai sekira pukul 20.20 WIB.

Ketika ke luar dari gedung KPK, Hermanus tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Dengan pengawalan sejumlah petugas KPK, Hermanus langsung memasuki mobil bernomor polisi B 2037 BQ yang akan membawanya kembali ke tahanan.

Hermanus adalah terpidana tiga tahun penjara dalam kasus kredit bermasalah miliar dari Bank Century kepada dua perusahaan. Kasus itu telah menggerogoti keuangan Bank Century sebesar Rp121 miliar.

Dia juga diduga mengetahui tentang pengajuan fasilitas pendanaan kepada Bank Indonesia (BI) dalam bentuk reposisi aset. Permohonan itu kemudian disetujui BI melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Namun, ketika dikonfirmasi tentang hal itu, Hermanus hanya diam.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.(F008/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010