Jakarta (ANTARA News) - Artis sinetron dan bintang iklan Jennifer Dunn (19) yang diadili dengan tuduhan memiliki, memakai, dan menyimpan obat terlarang jenis psikotropika dintutut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Jaksa Suwanto menyatakan, terdakwa bertubuh tinggi semampai ini terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut di tempat kostnya, Kenanga Residence, di Jalan Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2009, sebagaimana diatur dalam pasal 59 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan subsider dua bulan kurungan, sementara barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi dan satu strip pil "happy Five" dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan terungkap bahwa barang bukti itu diterima terdakwa dari mantan asistennya, Muhammad Ihsan alias Ilo, dua hari sebelumnya, sebagai kado ulang tahun terdakwa. Dalam kasus ini, Ilo disidangkan secara terpisah di pengadilan yang sama, dan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Jennifer Dunn tampil di persidangan mengenakan celana panjang hitam dan kemeja putih. Persidangan atas dirinya mulai digelar pukul 17.00 WIB, dan berakhir sekitar duapuluh menit kemudian.

Begitu Jaksa membacakan tuntutan enam tahun penjara, terdakwa tampak kaget, dan kemudian menunduk lesu. Padahal, pada beberapa kali persidangan sebelumnya, dia selalu tampil ceria.

Majelis hakim yang diketuai Martinus Bala menunda sidang semingu, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan.
(T.H-kwr/R009)




Pewarta: ferly
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010