Paris (ANTARA News/AFP) - Bahama tidak akan lagi berada dalam "daftar abu-abu" tempat pelarian pajak atau "tax havens" yang dikumpulkan oleh Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), lembaga yang berbasis di Paris mengatakan pada Rabu.

Setelah menandatangani perjanjian berbagi informasi pajak dengan 18 negara "Bahama sekarang bergeser ke dalam kategori implementasi substansial" pada sebuah peringkat negara-negara yang menerapkan aturan terhadap penggelapan pajak, kata OECD.

"Mengingat peran Bahama bermain di dunia keuangan, saya terutama senang mereka telah membuat kemajuan signifikan," kata Jeffrey Owens, direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD.

Bahama menjadi negara ke-22 yang akan diambil dari daftar dicurigai bebas pajak sejak peringkat dimulai pada April 2009, kata OECD.

Namun kritikus mengatakan bahwa kondisi OECD terlalu longgar. (A026/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010