PBB, New York (ANTARA News) - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa undang-undang Pemilu yang baru-baru ini dikeluarkan Myanmar --yang kemungkinan bisa mendepak Aung San Suu Kyi dari proses rekonsiliasi nasional-- tidak melibatkan semua pihak.

"Sejauh ini tampaknya mereka (Myanmar, red) tidak melangkah sesuai dengan harapan masyarakat internasional soal perlunya melakukan proses politik secara inklusif (melibatkan semua pihak, red)," demikian pernyataan Sekjen PBB Ban Ki-moon seperti yang dikutip juru bicaranya di Markas Besar PBB, New York, Rabu.

Ban mengatakan PBB saat ini tengah mempelajari secara cermat isi undang-undang pemilihan, yang dikeluarkan Myanmar sebagai persiapan Pemilu yang direncanakan akan diselenggarakan Myanmar akhir tahun ini.

Ban kembali meminta junta Myanmar untuk memastikan negara tersebut menjalankan proses politik secara inklusif.

PBB juga meminta agar pemilihan umum yang akan diselenggarakan Myanmar berjalan secara jujur, adil, transparan serta memberi kesempatan kepada semua warga negara untuk berpartisipasi dalam Pemilu, termasuk Aung San Suu Kyi.

Menurut Undang-undang Pendaftaran Partai Politik yang dikeluarkan baru-baru ini, setiap orang yang menjalani hukuman penjara tidak dapat menjadi anggota partai politik dan partai-partai yang tidak menaati UU itu akan dibubarkan.

Dengan demikian, ada kemungkinan bahwa partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) harus mengeluarkan pemimpinnya, Aung San Suu Kyi, tokoh demokrasi yang membawa NLD memenangi Pemilu tahun 1990 --namun kemenangan itu dibatalkan oleh junta militer Myanmar.

Undang-undang baru itu memberikan waktu 60 hari kepada NLD untuk mendaftar sebagai satu partai jika ingin ikut serta dalam pemilu, namun seperti yang diberitakan media, NLD belum memutuskan keikutsertaan di pemilu.

Suu Kyi sang peraih hadiah Nobel Perdamaian, pada Agustus tahun lalu dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena menerima tamu tak diundang asal AS yang datang ke rumahnya di pinggir danau di Yangon dengan cara berenang.

Saat insiden itu terjadi, Suu Kyi sudah menjalani tahanan rumah selama 14 tahun dari total 20 tahun.

Hukuman penjara tiga tahun itu kemudian diubah menjadi 18 bulan tahanan rumah.((K-TNY/A024)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010