Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk lima kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk penggunaan anggaran fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) selama 2010.

Menkeu di Jakarta, Kamis, menyebutkan, kelima KPA itu adalah Dirjen Industri Agro dan Kimia Kemenperin, Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Kemenperin, Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kemenperin, Dirjen Perhubungan Udara dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Menurut Menkeu, penunjukan KPA itu mengacu pada sektoral instansi terkait serta untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap sektor industri yang menjadi tanggung jawabnya.

Pemberian fasilitas BMDTP dilatarbelakangi keinginan mendorong sektor riil dan membantu industri yang selama ini membutuhkan bahan baku impor.

Beberapa kriteria industri yang dapat memperoleh fasilitas BMDTP adalah memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas dan atau melindungi kepentingan konsumen.

Selain itu meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan negara.

Pemerintah juga mensyaratkan mengenai ketentuan spesifikasi barang dan bahan baku yang dimaksud adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(A039/B010)

Pewarta: ferly
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010