Padang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Marzul Veri mengatakan, pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak bukan hal baru bagi Sumbar dan dinilai lebih efisien dari segi pendanaan.

Pilkada 2010 untuk pemilihan serentak 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumbar, merupakan pelaksanaan kedua setelah Sumbar telah memiliki pengalaman menggelar pilkada serentak, katanya di Padang, Kamis.

Hal itu disampaikan Marzul dalam Sosialisasi Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar 2010 bagi kalangan media massa di Padang.

Ia menyebutkan, dari pengalaman pelaksanaan 11 pilkada serentak di Sumbar 2005 ditarik kesimpulan bahwa pemilihan serentak lebih efisien dalam pembiayaan karena adanya dana sharing (dana bersama), setiap pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan.

Kemudian, dari pengalaman itu juga dapat dinilai pilkada serentak memudahkan pemilih dalam memberikan hak suaranya, tambah Marzul.

Efisiensi dan kemudahan ini menjadi salah satu pertimbangan dilaksanakan kembali 14 Pilkada di Sumbar 2010 yang telah ditetapkan jadwalnya oleh KPU pada 30 Juni 2010.

Pilkada serentak itu meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota, Tanah Datar dan Sijunjung.

Kemudian pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Bukittinggi serta Kota Solok.

Ia menambahkan, 14 pilkada itu dapat dilaksanakan serentak, juga karena masa akhir jabatan kepala daerah di daerah masing-masing juga bersamaan dalam bulan Agustus dan September 2010.

Ia menyebutkan, masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar berakhir 15 Agustus 2010, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman pada 5 September 2010, Agam (13 Agustus 2010), Pasaman (29 Agustus 2010), Pasaman Barat (27 Agustus 2010), 50 Kota (10 Agustus 2010), Tanah Datar (26 September 2010), dan Sijunjung (22 September 2010).

Kemudian masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya berakhir 12 Agustus 2010, Pesisir Selatan (17 September 2010), Solok (31 Agustus 2010), Solok Selatan (20 Agustus 2010).

Selanjutnya, masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota Bukittinggi berakhir 13 Agustus 2010 dan Kota Solok (31 Agustus 2010). (H014/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010