Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular terkait kasus dugaan pencucian uang, ke Mabes Polri karena berkasnya belum lengkap.

"Untuk kasus Robert Tantular berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik karena ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi," kata Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), I Ketut Artana, di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Jaksa Penyidik kasus pencucian uang tersebut, Supardi, membenarkan berkas perkara kasus pencucian uang dengan tersangka Robert Tantular dipisahkan dengan berkas Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron.

"Berkas pencucian uang Robert Tantular dengan Hesyam dan Rafat dipisahkan," katanya.

Ia menyatakan dari petunjuk yang diperoleh, diketahui terdapat sepuluh perusahaan atau debitur yang mengajukan L/C di Bank Century, tapi kenyataannya baru ada empat.

"Berdasarkan petunjuk jaksa peneliti menggenapkan secara keseluruhan, apakah keseluruhan L/C tersebut penggunannya sudah sesuai atau menyimpang dari SOP. Jadi kita masih perdalam petunjuk sepuluh L/C," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan, Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron, akan disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang," katanya. (R021/A024)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010