Kejagung tangkap buronan tindak pidana penyalur TKI ilegal
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana HermawBaca juga: Kejagung tangkap buronan tindak pidana penyalur TKI ilegalan alias Alan yang sebelumnya masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Malang, Sabtu (10/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan terpidana Hermawan sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri/penyalur TKI ilegal.
"Berdasarkan Putusan MA RI. No: 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menempatkan TKI di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun," kata Hari.
Baca selengkapnya
Habiburokhman: Hukuman berat pantas bagi terdakwa Jiwasraya
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman berat hingga maksimal kepada para terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Berdasarkan fakta yang muncul dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, kata dia, hukuman berat dinilai pantas.
"Ini tentu harus dihukum berat. Berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” kata Habiburokhman dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya
Langgar aturan, penetapan tersangka penyelewengan dana Pilkada Penajam
Penetapan S sebagai tersangka penyelewengan dana Pilkada Penajam Paser Utara Tahun 2018 pada 9 September 2020 oleh aparat penegak hukum dinilai melanggar aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan.
Melihat kedua regulasi menyangkut pemerintahan dan administrasi pemerintahan tersebut, penasihat hukum S, Amrizal, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan praperadilan.
"Kami lakukan praperadilan karena dalam penetapan tersangka kepada S tidak sah secara hukum, melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Amrizal.
Baca selengkapnya
Polisi pulangkan mahasiswa dan pelajar aksi massa di Palembang
Polisi memulangkan mahasiswa dan pelajar yang diamankan saat aksi massa penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Jumat (9/10) kepada orang tua masing-masing dengan surat perjanjian.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan mahasiswa dan pelajar tersebut dibebaskan dan dipulangkan setelah tidak ada lagi permasalahan hukum selama pemeriksaan di kantor polisi.
"Barang bukti alat komunikasi dan motor milik mereka yang diamankan juga kami kembalikan lagi," ujar Anom di Palembang, Minggu.
Baca selengkapnya
Pemprov Kepri: Tindak tegas pelaku kriminal dalam aksi unjuk rasa
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa aparat keamanan akan menindak tegas para pelaku kriminal dalam aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Penjabat Sementara Gubernur Kepri Bakhtiar dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat perguruan tinggi di Tanjungpinang, Minggu menegaskan aparat keamanan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan kriminal dalam aksi unjuk rasa.
Baca selengkapnya
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2020