Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Utara Rudolph Pardede tercatat sebagai anggota DPD terkaya serta seorang anggota DPD dari Provinsi Lampung tercatat sebagai anggota DPD termiskin.

Hal itu terungkap ketika 124 dari 132 anggota DPD membacakan daftar harta kekayaannya di hadapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Rudolph Pardede menyebutkan total harta kekayaannya mencapai Rp506 miliar antara lain dalam bentuk aset tidak bergerak, aset bergerak, perkebunan, giro dan surat berharga, serta tabungan.

Rudolph Pardede adalah pengusaha dan mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Sedangkan seorang anggota DPD dari Provinsi Lampung Prihantoro Anang menyebutkan total harta kekayaannya saat ini minus Rp325 juta.

Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman menyebutkan total harta kekayaannya Rp31,8 miliar plus 116.765 dolar Amerika yang terdiri dari aset tidak bergerak, aset bergerak, perkebunan, surat berharga, serta tabungan.

Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyebutkan total harga kekayaannya mencapai Rp15,7 miliar.

Sedangkan, Wakil Ketua DPD La Ode Ida total harga kekayaannya Rp 645 juta berupa aset tidak bergerak dan aset bergerak.

Dari tiga pimpinan DPD hanya La Ode Ide yang total harta kekayaannya masih dalam hitungan ratusan juta rupiah, belum menembus miliaran rupiah.

Dalam kesempatan tersebut dari 124 anggota DPD membacakan satu persatu rincian global dan total harga kekayaannya sebelum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke pimpinan KPK.

Dikatakan Irman, penyerahan laporan LHKPN ini merupakan komitmen DPD dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip penegakan "good governance" (pemerintahan yang baik) serta dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

LHKPN ini, kata Irman, sebenarnya adalah kewajiban pejabat penyelenggara negara yang diamanahkan melalui UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU ini, katanya, mengamanahkan kepada pejabat penyelenggara negara yakni memiliki kewajiban untuk bersedia diperiksa dan diaudit harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.(R024/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010