Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan aturan main pembukaan tambang panas bumi (geothermal) yang berada di kawasan hutan konservasi.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, usai perayaan hari Bakti Rimbawan ke -27 di Jakarta Rabu mengatakan, UU No 41/1999 tentang Kehutanan sebenarnya melarang segala jenis kegiatan nonkehutanan di atas kawasan hutan konservasi atau hutan lindung.

Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan main terkait pemanfaatan panas bumi lantaran 70 persen potensi geothermal Indonesia berada di atas lahan hutan konservasi.

"Apalagi, tambang geothermal kan tidak merusak lingkungan, seperti tambang lainnya. Mereka tidak memakan banyak lahan karena hanya melakukan proses pengeboran di lahan yang terbatas," katanya.

Pemanfaatan geothermal di atas lahan konservasi sangat potensial sejalan dengan beralihnya penggunaan bahan baku energi fosil pada energi ramah lingkungan. Geothermal pun masuk dalam program ketahanan energi strategis nasional ke depan.

Menurut dia, pemanfaatan geothermal di Indonesia saat ini belum maksimal mengingat masih minimnya payung hukum yang mengatur pengelolaannya.

Per 1 Februari 2010, Kemenhut telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) No 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Payung hukum itu memberi aturan main kepada para pelaku usaha mengenai penggunaan kawasan hutan konversi dan hutan produksi untuk kegiatan penambangan.

Salah satunya , perusahaan tambang mendapat kewajiban melakukan reboisasi atau penanaman di luar areal konsesi mereka dengan perbandingan 1:2.

"Tapi sampai sekarang belum ada pengaturan pemanfaatan geothermal di kawasan hutan konservasi. Maka ini harus kita koordinasikan kembali," ujarnya.

Yang pasti, menurut dia, Kemenhut memahami pentingnya pemanfaatan geothermal ini untuk mendukung penyediaan energi listrik. Di sisi lain, kata menteri, Indonesia kini masih kekurangan pasokan listrik.

(A027/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010