Palembang (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPRD Sumatra Selatan (Sumsel) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rizal Kenedi, melayangkan gugatan terhadap perusahaan asuransi kesehatan DPRD setempat, karena saat berobat ke rumah sakit, Senin (15/3), ditolak pihak RS itu.

Gugatan itu dilakukan karena berawal pada 15 Maret lalu, saat bersama istri, Asmarani, berobat ke Rumah Sakit Charitas, namun ditolak ketika menggunakan kartu asuransi kesehatan dewan, kata Rizal Kenedi, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diperoleh, penolakan itu karena pelayanan kesehatan dari asuransi tersebut telah dihentikan per 1 Maret 2010, karena ada masalah administrasi yang belum selesai.

Dengan adanya penolakan tersebut maka dirinya merasa dipermalukan, apalagi pada saat mendaftar banyak orang, kata dia pula.

Ia menyatakan, pengacaranya sudah menyampaikan gugatan itu ke Pengadilan Negeri kelas IA Palembang pada Rabu ini. Menurut dia, gugatan itu dilayangkan secara pribadi.

Tuntutannya agar pihak perusahaan asuransi kesehatan dewan itu meminta maaf secara terbuka melalui media massa, baik nasional maupun lokal selama tujuh hari, ujar dia pula.

Ia menyatakan, sebelumnya memang beberapa anggota dewan juga pernah mengeluhkan pelayanan kesehatan dari perusahaan asuransi kesehatan dewan ini beberapa waktu lalu.

Kemudian pihak perusahaan asuransi kesehatan membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun sekarang terjadi kembali.

Secara terpisah, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Sumsel dan anggota DPRD Sumsel, Fikri Juhan, mengaku belum mengetahui masalah gugatan terhadap asuransi kesehatan dewan tersebut.

Ia mengatakan, sebelumnya pihak asuransi kesehatan itu pernah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan serupa, dan apabila terjadi lagi maka bersedia menanggung risiko termasuk pemutusan kontrak.

Kalau memang terjadi lagi maka dewan juga akan meminta supaya sisa anggaran yang belum terpakai untuk dikembalikan, kata wakil rakyat itu pula.

Dana yang dianggarkan untuk asuransi kesehatan dewan dalam hal ini Perusahaan Asuransi SM itu, sekitar Rp1,4 miliar. (B014/K004)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010