Pontianak (ANTARA News) - Sebanyak 38 wajib pajak dijadikan panutan oleh Kantor Wilayah Pajak Kalimantan Barat karena membayar pajak sebesar Rp4,5 juta dan diatas Rp5 juta per tahun.

Menurut Kepala Kanwil Pajak Kalbar, Agus Wuryantoro, saat malam "prominent tax payers forum" di Pontianak, Rabu malam, rata-rata Pph yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi di Kalbar sebesar Rp261 ribu per tahun.

Sedangkan Pph untuk wajib pajak berupa badan usaha rata-rata Rp1,761 juta per tahun. "Sehingga wajar kalau mereka mendapat penghargaan jika dibandingkan dengan angka-angka tersebut," kata Agus Wuryantoro.

Wajib pajak yang menjadi panutan itu dari unsur Muspida Kalbar, bupati, wali kota, serta kalangan pengusaha.

Ia berharap, pemberian panutan tersebut dapat memicu wajib pajak lain untuk membayar pajak sesuai kewajiban.

"Masih ditemukan ada wajib pajak yang tahu-tahu pembayarannya besar," katanya.

Selain itu, masih banyak pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang perlu diperbaiki sehingga banyak harus dikembalikan.

"Ini menunjukkan masih banyak persoalan," katanya.

Gubernur Kalbar Cornelis mengatakan, selain kesadaran, kemampuan wajib pajak juga menjadi pertimbangan untuk membayar pajak.

"Kalau angka kemiskinan tinggi, bagaimana mau membayar?" katanya setengah bertanya. (T011/K004)

Pewarta: ferly
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010