Dubai (ANTARA News) - Dua awak kabin perusahaan penerbangan Emirates telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara di Dubai karena layanan pesan singkat (SMS) sexy secara terang-terangan, yang paling akhir dari serangkaian kasus perbuatan tak seronok oleh orang asing, demikian laporan satu surat kabar Rabu.

Pasangan itu, seorang awak penerbangan berkebangsaan India dan penyelia dinas kabinnya, dinyatakan bersalah "memaksa untuk berbuat dosa" sehubungan dengan pesan tersebut dan mulanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara, kata harian The National dengan mengutip dokumen pengadilan di jejaringnya, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Hukuman itu dikurangi dalam pengadilan banding pekan lalu jadi tiga bulan dan perintah deportasi terhadap pasangan tersebut dicabut, katanya. Surat kabar itu tak mengungkapkan isi pesan tersebut.

Warga asing di Dubai telah bertambah dengan cepat dalam beberapa tahun belakangan saat anggota keluarga pekerja berdatangan ke pusat wisatawan dan perdagangan Arab di Teluk itu untuk memperoleh penghasilan bebas-pajak dan menikmati sinar Matahari sepanjan tahun.

Perubahan tersebut telah menjadi tantangan bagi penduduk asli Uni Emirat Arab, yang sekarang kalah banyak oleh warganegara asing, sehingga meningkatkan keprihatinan bahwa langkah pertumbuhan cepat Keamiran mereka menjadi ancaman bagi masyarakat dan keutuhan agamanya, yang membuatnya tetap jadi wilayah yang sangat konservatif.

Wanita jurubicara perusahaan penerbangan Emirates tak bersedia mengomentari kasus itu, karena kasus tersebut masih dalam proses.

Surat kabar itu menyatakan kasus tersebut mencuat setelah suami awak penerbangan itu mengajukan surat terhadap istrinya satu tahun lalu. Sang suami menuduh istrinya memiliki "hubungan gelap" dengan penyelianya.

Harian tersebut menyatakan pasangan itu telah berada dalam proses perceraian sejak 2007.

Kasus itu adalah kasus susila paling akhir terhadap orang asing yang dituduh tak menghormati moral setempat.

Dalam kasus terpisah, satu pasangan Inggris yang berciuman di tempat umum di Dubai menghadapi hukuman satu bulan penjara yang dijatuhkan setelah seorang ibu berkebangsaan Emirat mengeluh anaknya telah melihat tindakan tak seronok itu.

Pasangan tersebut, pria Inggris yang tinggal di Dubai dan seorang teman wanitanya, ditangkap pada November, dengan tuduhan berciuman dan saling sentuh secara intim di depan umum dan mengkonsumsi alkohol, kata pengacara mereka. Mereka dijatuhi hukuman penjara satu bulan.

Dalam satu kasus pada 2008, satu pasangan Inggris nyaris dijebloskan ke dalam penjara setelah satu pengadilan menyatakan mereka bersalah melakukan hubungan seks di luar nikah dan mabuk, dan karena melakukannya di tempat terbuka di pantai di Keamiran itu.

Mereka dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, yang diikuti oleh deportasi, tapi hukuman mereka diubah dalam pengadilan banding.

Dalam kasus terpisah tahun ini, satu pasangan Inggris yang tinggal di satu kamar hotel lolos dari pengadilan di Dubai yang mendakwanya melakukan hubungan seks di luar nikah setelah mereka memperlihatkan surat nikah.(C003/A024)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010