Oleh Industri Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010

     Jakarta, 18/3 (ANTARA) - Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa bea masuk (BM) ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk tahun anggaran 2010. Insentif fiskal tersebut diberikan kepada industri sektor tertentu yang menggunakan barang dan bahan impor untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria: (i) menyediakan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi konsumen, (ii) meningkatkan daya saing, (iii) meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan (iv) meningkatkan pendapatan negara. Insentif fiskal dimaksud hanya diberikan untuk barang dan bahan impor yang memiliki ketentuan sebagai berikut: (i) belum diproduksi di dalam negeri, (ii) sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau (iii) sudah diproduksi didalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

     Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.011/2010 sampai dengan nomor 55/PMK.011/2010 untuk pemberian bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna memproduksi barang/jasa untuk industri : pembuatan sorbitol, komponen PLTU, perawatan pesawat terbang, perkapalan, kemasan plastik dan karung plastik, komponen kendaraan bermotor, kawat ban (steel cord), kabel serat optik, infus, komponen elektronika, ballpoint, alat besar, peralatan telekomunikasi, karpet.

     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan pelaksanaannya akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya.

     Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2010