Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, mengatakan bahwa grasi untuk para nara pidana (napi) anak sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Usai rapat tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang di Jakarta, Kamis, Patrialis mengatakan, MA telah berjanji akan selesai memberikan pertimbangan akhir Maret 2010 ini.

"MA kan butuh waktu untuk mengumpulkan data dari pengadilan negeri yang ada. Akhir bulan ini, pertimbangan MA akan selesai," katanya.

Ia mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani grasi untuk napi anak begitu pertimbangan dari MA telah ada.

Menurut dia, pemerintah ingin segera memberikan grasi kepada napi anak itu namun hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat karena sesuai aturan harus mendapatkan pertimbangan dari MA.

"Kalau Presiden sih setiap saat mau tanda tangan. Konsep grasi juga telah ada," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Untuk tahap pertama, pemerintah sedang memproses 45 grasi buat napi anak.

Namun, ia mengemukakan, tidak semua napi akan mendapatkan grasi terutama jika menyangkut kasus pembunuhan, penipuan, atau perkosaan.

"Sebagian besar grasi yang akan diberikan adalah anak yang terlibat kasus pencurian karena alasan ekonomi," ujarnya.

Selain grasi, pemerintah juga akan mempercepat pembebasan bersyarat bagi 300 napi anak yang mendapatkan hukuman kurang dari dua tahun sebab mereka tidak memungkinkan untuk mendapatkan grasi.

"Grasi kan minimal dihukum dua tahun. Makanya, kita carikan solusi agar anak-anak itu tidak ada dalam penjara. Kita akan mempercepat pembebasan bersyarat," katanya.

Patrialis mengatakan, pemerintah akan menyusun satu undang-undang khusus mengatur napi anak yang intinya adalah agar tidak semua napi anak dimasukkan dalam penjara tapi dimasukkan ke panti sosial.

Hingga kini, Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa ada sekitar lima ribu anak yang menjadi napi dan tahanan berbagai kasus pidana.
(T.S027/Z002/P003)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010