Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga karyawan PT Pos Indonesia Jakarta Timur di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, terkait kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat sekira Rp3 miliar.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Teguh Prayitno (pejabat bagian keuangan), Gimin Budi Iswanto (pejabat bagian branch supervision) dan Irianto Trikorahardjo (pejabat bagian keuangan).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Hidayatullah, menyatakan, ketiga diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mereka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang penahanannya sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan," katanya.

Kasus tersebut bermula dari setoran dana masyarakat dari kantor pos cabang, loket ekstension, dan pos keliling ke Kantor Pos Jakarta Timur.

Namun, kata dia, uang setoran tersebut dikurangi jumlahnya sehingga tidak mencerminkan jumlah uang yang sesungguhnya oleh tersangka Gimin Budi Iswanto yang dibantu oleh bagian keuangan tersangka Teguh Prayitno serta bagian akunting Irianto Trikorahardjo.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka selama Januari 2008 sampai November 2009 di Kantor Pos Jakarta Timur, negara dirugikan sebesar Rp3 miliar," katanya.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi setoran dana masyarakat itu.

"Kita lihat saja, melihat dari penyidikannya," katanya seraya menyebutkan Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Rahmat Triyono.
(T.R021/E001/P003)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010