Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, tersangka kasus LC fiktif Bank Century pasti akan bertambah karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Kemungkinan ada tersangka baru ya pasti ada. Kan kasusnya masih berjalan," katanya di Jakarta, Jumat.

Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka kasus LC fiktif ini yakni pemegang saham Robert Tantular dan salah satu direksi bank itu.

Namun Mabes Polri belum menjelaskan detail kasus itu karena diduga ada beberapa perusahaan yang menerima LC fiktif termasuk perusahaan yang dimiliki oleh anggota DPR Muhammad Misbahkun.

Diduga, Bank Century telah menerbitkan LC fiktif kepada setidaknya delapan perusahaan.

Soal keterlibatan Misbakhun, Ito mengatakan hingga kini Polri belum menetapkan tersangka kasus LC fiktif ke PT S yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia mengatakan, Polri tidak serta merta menetapkan tersangka setelah menerima laporan karena masih harus menunggu proses pembuktian.

"Proses penyidikan kan harus mengumpulkan dulu dari bukti terkait dan para saksi yang mengarah kepada seseorang untuk dijadikan sebagai tersangka. Kita tidak bisa menjadikan tersangka hanya berdasarkan laporan aja," ujarnya.

Ia mengatakan, Polri tidak ingin tergesa-gesa menetapkan tersangka karena ada lembaga praperadilan yang akan menguji jika penyidikan dianggap keliru.

"Apabila di dalam praperadilan itu kita dinyatakan kalah maka ini menunjukan polisi tidak profesional," katanya.

Ia mengatakan, dalam menetapkan dua tersangka LC fiktif, Polri tidak berlandaskan laporan staf khusus Presiden, Andi Arief yang secara khusus melaporkan Misbahkun ke polisi.

Menurut Ito, polisi menetapkan dua tersangka berdasarkan keterangan dari para tersangka yang pernah diperiksa oleh Mabes Polri dalam kasus pidana perbankan yang juga melibatkan Robert Tantular.

Ia mengatakan, hingga kini, Polri belum berencana untuk memanggil Misbahkun karena masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan data.

Pemeriksaan seorang anggota DPR, kata Ito, memerlukan prosedur khusus yakni mendapatkan ijin Presiden.(S027/A024)

Pewarta: handr
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010