Jakarta (ANTARA News) - Polri dan dua jenderal Polri akan mempidanakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah.

Langkah untuk mempidanakan Susno itu diungkapkan dalam jumpa pers di Mabes Polri di Jakarta Kamis yang dihadiri oleh Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang dan para penyidik.

Polri perlu mengambil langkah itu karena Susno telah menuduh adanya makelar kasus yang berkantor di Mabes Polri, suap para jenderal dan adanya jenderal jadi mafia hukum.

Susno melontarkan tuduhan itu di sela-sela memberikan keterangan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kamis (18/3).

Aritonang mengatakan, Polri telah menyiapkan lagkah-langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban Susno.

"Divisi Pembinaan Hukum Polri sedang mempelajari langkah apa saja yang akan diambil Polri," katanya.

Ia memastikan bahwa apa yang dilakukan Susno itu telah mencemarkan instansi Polri secara kelembagaan.

"Kepada para perwira yang namanya ikut disebut-sebut oleh Pak Susno, Polri mempersilahkan kepada mereka secara individu untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.

Sementara itu Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmond Ilyas yang pernah menjabat sebagai Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan akan melaporkan Susno secara pidana.

"Sore ini saya akan ke Bareskrim untuk membuat laporan. Saya telah dicemarkan dan difitnah," katanya.

Namun Edmond mengaku belum bisa menjelaskan pasal mana yang akan dipakai untuk mempidanakan Susno.

"Soal pasal itu biar Bareskrim saja yang mencari. Sore ini, sebelum balik ke Lampung, saya akan datang ke Bareskrim," ujarnya.

Bahkan, Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman akan menempuh jalur perdata dan pidana sekaligus.

"Kalau dulu Pak Susno bersumpah demi anak dan cucunya, saya juga. Saya akan menempuh jalur perdata dan pidana," katanya namun ia tidak menyebutkan kapan akan menempuh jalur hukum untuk menanggapi tuduhan Susno.

Terkait dengan langkah selanjutnya terkait dengan kasus itu, Aritonang mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan mengundang lagi Susno setelah sebelumnya mangkir dari undangan pertama.

"Senin besok, 22 Maret 2010 jam 9.00 WIB, Propam akan mengundang lagi untuk meminta keterangan kepada Pak Susno," katanya.

Ia menyatakan, pada undangan pertama Susno tidak hadir ke Propam, 18 Maret 2010 dengan alasan akan mendatangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

"Undangan ke Pak Susno jam 9.00 WIB sedangkan undangan ke Satgas Jam 14.00 WIB. Tapi kok tidak ada waktu padahal jam 12.00 WIB, Pak Susno malah menggelar jumpa pers," katanya.

Susno dalam keterangan ke Satgas menyebutkan adanya mafia hukum dan penyidikan kasus pencucian uang Rp25 miliar dengan tersangka G, PNS Ditjen Pajak.

Mantan Kabareskrim ini menuduh adanya oknum jenderal yang membagi-bagikan uang itu karena barang bukti yang diserahkan ke jaksa hanya Rp400 juta.

Susno juga menyebutkan sejumlah penyidik terlibat dalam kasus mafia hukum.

(S027/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010