Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina harus bebas dari intervensi nonkorporasi agar kinerja perusahaan mencapai tingkat yang optimum, kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu..

"Intervensi nonkorporasi akan menganggu independensi dalam mengelola perusahaan," katanya.

Said memnyatakan ada dinamika dalam pengelolaan usaha perusahaan migas nasional, salah satunya usulan pembentukan lembaga/badan yang mengatur atau mengawasi ekspor impor migas Pertamina yang bertentangan dengan UU BUMN.

"Pembentukan lembaga pengatur ekspor impor tidak sesuai dengan UU No 19 Tahun 2009 tentang BUMN, sehingga usulan tersebut sulit terwujud," katanya.

Ia menjelaskan, UU BUMN menegaskan selain organ korporasi, dilarang ada intervensi terhadap BUMN.

Dewan Komisaris Pertamina, dalam Memorandum Nomor 072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010, meminta Direktur Utama Pertamina Karen Setiawan mengubah aturan pengadaan impor minyak mentah.

Pelaksana Tugas Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Umar Said, menyebutkan bahwa pembelian minyak mentah secara langsung dapat dilakukan melalui perusahaan dagang (trader) yang memang ditunjuk perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC).

Dalam lampiran memorandum juga disebutkan agar Petral, anak perusahaan Pertamina, ditunjuk menjadi salah satu "trader" minyak mentah jenis azeri dari Azerbaijan dan minyak mentah NOC atau produsen lainnya.

Menurut Said, transparansi pengadaan barang dan jasa diwujudkan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (GCG).

Said Didu menambahkan, bahwa direksi dan komisaris Pertamina sudah menandatangani kontrak kinerja sangat rinci dengan pemerintah yang persyaratan intinya adalah bebas dari intervensi, termasuk pengadaan barang dan jasa.

"Jadi kalau ada intervensi, berarti melanggar Undan-Undang BUMN," tegasnya. (*)

R017/A011/AR09

Pewarta: ricka
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010