Surabaya (ANTARA News) - Tim Satuan tugas (Satgas) Mafia Hukum yang terdiri atas empat orang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk memonitor perkara hukum yang ditangani oleh pengadilan itu.

"Pada dasarnya pemantauan yang dilakukan satgas bersifat open monitoring. Tetapi, sebelumnya, kami mengumpulkan dan mengonfirmasi data secara tertutup," kata M.Z. Roni, selaku ketua tim satgas di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, timnya itu bertugas sejak Kamis (18/3) lalu dan sudah melakukan pekerjaan pemantauan di PN Surabaya hingga Jumat (19/3) lalu.

Salah satu perkara yang disidangkan di PN Surabaya dan dipantau Satgas adalah kasus dugaan salah sita dalam perkara perdata nomor 418/Pdt.G/2009/PN.Sby antara PT Sinar Fontana Raya dengan PT Tridjaya Kartika.

Yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan pokok perkaranya, namun sita jaminan berupa lahan seluas 15 hektare milik PT Taman Permai Indah yang berada di luar perkara.

Perkara tersebut akan disidangkan di PN Surabaya, Senin (22/3) besok dengan dipimpin Armindo Pardede yang bertindak selaku ketua majelis hakim.

Menurut Roni, timnya sudah meminta keterangan dari dua orang saksi yang dianggap mengetahui tentang aliran dana hasil sitaan tersebut. "Tetapi kami masih butuh keterangan seorang saksi lagi," katanya menambahkan.

Sebelumnya Satgas Mafia Hukum juga pernah turun ke PN Surabaya untuk memantau jalannya sidang perkara penipuan uang nasabah Bank Century senilai Rp400 miliar dengan lima orang terdakwa.

(T.M038/S026)

Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010