Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberhentian dirinya dari jabatan di KPK.

"Saya sudah menerima Keppres pemberhentian saya," kata Tumpak kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Keppres bernomor 33/P 2010 itu diterima Tumpak beberapa hari yang lalu. Surat dua halaman itu menyatakan, Tumpak diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Pelaksana tugas Ketua KPK sejak 15 Maret 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian Tumpak setelah DPR menolak Perppu pengangkatannya sebagai pejabat KPK.

Tumpak bisa memahami pemberhentian tersebut. "Sejak awal saya sadar posisi saya di KPK hanya sementara," katanya.

Pada kesempatan itu, Tumpak sekaligus membantah dugaan sejumlah pihak bahwa dia "disusupkan" ke KPK untuk menghambat penanganan kasus tertentu.

"Itu tidak benar," katanya menegaskan.

Pimpinan KPK yang lain, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, membenarkan hal itu.

Menurut mereka, kehadiran Tumpak di KPK bukan sebagai penghambat, namun justru membantu kerja KPK dalam mengungkap sejumlah kasus.

Setelah tidak ada Tumpak, Bibit mengatakan, KPK akan dipimpin oleh empat orang jika pemerintah memutuskan untuk tidak membentuk panitia seleksi. "Nanti dibahas mekanismenya," katanya.

Sebagai pribadi, Tumpak menganggap KPK cukup dipimpin empat orang untuk sementara. Setelah masa kerja mereka habis pada 2011, pemerintah bisa membentuk panitia seleksi.

Tumpak menjabat di KPK bersama dua pelaksana tugas sementara yang lain, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo. Mereka menjadi pimpinan KPK berdasar Perppu nomor 4 tahun 2009.

Dalam perkembangannya, posisi Mas Achmad Santosa dan Waluyo digantikan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kembali ke KPK setelah terjerat kasus hukum.

Sementara itu, Perppu yang melandasi pengangkatan Tumpak, Mas Achmad, dan Waluyo ditolak oleh DPR.(F008/A024)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010