Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menolak imbauan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menonaktifkan pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus pengucuran dana talangan kepada Bank Century.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Senin, usai rapat kabinet terbatas dipimpin Presiden Yudhoyono yang membahas respon pemerintah terhadap surat DPR tentang kesimpulan dan rekomendasi panitia khusus (pansus) hak angket Bank Century.

Dalam rapat itu, telah dirumuskan respon resmi pemerintah terhadap lima rekomendasi dan satu imbauan yang disampaikan DPR terkait kasus Bank Century.

Satu imbauan itu, menurut Djoko, adalah agar pemerintah menonaktifkan pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Pemerintah memiliki pandangan untuk penonaktifan pejabat negara diduga terlibat harus memperhatikan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam UU dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," jelas Djoko.

Pemerintah, lanjut dia, tetap berpegang pada aturan dan UU bahwa apabila pejabat negara sudah menjadi terdakwa maka bisa diberhentikan sementara dan baru bisa diberhentikan tetap setelah ada keputusan bersalah dari pengadilan.

Menanggapi rekomendasi DPR agar pihak-pihak bertanggungjawab dalam kasus Bank Century diserahkan kepada lembagai penegak hukum, Djoko mengatakan, indikasi tindak pidana itu tentu akan ditangani dan diproses oleh lembaga hukum secara proporsional sesuai kewenangan diatur dalam UU.

"Presiden hari ini telah menyerahkan salinan keputusan DPR ini kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung. Presiden juga telah menugasi Kapolri dan Jaksa Agung untuk melihat apakah ada sinyalemen terhadap pelanggaran hukum, korupsi, dan perbankan, sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Djoko menambahkan Presiden telah menunjuk dirinya untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna berkoordinasi dalam penanganan kasus Bank Century.

Sedangkan rekomendasi DPR untuk bersama pemerintah segera membentuk dan merevisi berbagai UU berkaitan dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal, Djoko mengatakan, pemerintah menyambut baik rekomendasi tersebut.

Mengenai rekomendari agar dilakukan pemulihan aset terhadap pemilik Bank Century maupun Bank CIC yang telah merugikan negara selambat-lambatnya pada Desember 2012, Djoko menjelaskan, pemerintah sudah mengupayakan pemulihan aset di dalam dan luar negeri dengan berpedoman UU dan peraturan berlaku.

Saat ini, Jaksa Agung telah membentuk tim lintas departemen yang telah memblokir rekening milik Robert Tantular, Rafat Ali Rivzi, dan Hesham Al Warraq yang kini buron di 12 negara.

Pemerintah, kata Djoko, juga akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR mengenai pembentukan tim pengawas sebagaimana direkomendasikan oleh lembaga legislatif itu.

Sedangkan mengenai rekomendasi terakhir DPR agar pemerintah bersama Bank Indonesia segera menyelesaikan permasalahan nasabah PT Antaboga Delta Securities, Djoko mengatakan, pemerintah menawarkan dua opsi.

Opsi pertama adalah pengembalian dana nasabah menggunakan sumber keuangan negara dengan persetujuan DPR terlebih dahulu, atau opsi kedua adalah menunggu pengembalian aset pemilik Bank Century.

Aset pemilik Bank Century sekarang ini sudah diblokir di 12 negara dan menunggu adanya keputusan pengadilan yang menyatakan uang berjumlah sekitar Rp3 triliun itu dapat disita oleh negara.

Djoko menegaskan pemerintah dalam responnya bermaksud menghargai dan menghormati keputusan pansus Hak Angket Bank Century. Ia membantah pendapat yang menyatakan pemerintah lamban merespon surat DPR diterima oleh Presiden pada 8 Maret 2010 itu.

Menurut dia, sekarang Presiden langsung mendisposisi surat itu kepada Menteri Sekretaris Negara. Namun karena Presiden dan sebagian menteri terkait berada di Australia untuk kunjungan kenegaraan sampai 12 Maret 2010, maka baru sepekan berikutnya menteri-menteri yang ditunjuk memberi respon dapat melakukan pembahasan.

Menteri ditunjuk Presiden untuk memberi respon terhadap surat DPR itu adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Jendarman Supanji, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, serta Plt Kepala BPKP.

Sedangkan Presiden Yudhoyono dalam pengantar sebelum rapat mengatakan ia sendiri akan memberikan penjelasan kepada publik tentang respon pemerintah terhadap surat DPR. Namun, Kepala Negara tidak mengatakan kapan ia akan memberi penjelasan tersebut.

(T.D013*D012/J006/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010