Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas dijatuhkannya vonis bebas terhadap terdakwa penggelapan uang, Gayus HP Tambunan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

"Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas putusan PN Tangerang itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Gayus HP Tambunan yang juga pegawai golongan IIIA di Bagian Pengaduan dan Banding Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait tindak pidana korupsi, penggelapan uang, dan pencucian uang.

Namun di dalam persidangan pada 3 Maret 2010, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan satu tahun percobaan.

Putusan PN Tangerang Nomor 49/Pid B/2010/PN Tng, menjatuhkan vonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan seperti di dalam dakwaan.

Sementara itu, Ketua Jaksa Peneliti kasus tersebut, Cyrus Sinaga, menyatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri pada 7 Oktober 2009.

"Kemudian kami mengembalikan berkas tersebut ke Mabes Polri, karena belum lengkap," katanya.

Kasus itu terkait adanya aliran dana Rp25 miliar ke rekening Gayus yang diketahui dana itu milik pengusaha asal Batam, Andi Kosasih.

Dana itu versinya untuk pembangunan ruko di Jakarta Utara dengan luas dua hektar. Pemberian uang itu dari Andi Kosasih kepada Gayus diberikan secara enam tahap senilai 2,81 juta dollar AS.

"Kemudian oleh Gayus uang itu disimpan di Panin Bank Jakarta," katanya.

Dari hasil alat bukti, saksi dan tersangka, tidak ada perbuatan seperti yang dituduhkan.

Namun, kata dia, diketahui ada aliran kepada terdakwa sebesar Rp370 juta dengan dua tahap ke BCA, yakni, 21 September 2007 sebesar Rp170 juta dan 15 Agustus 2008 Rp200 juta.

"Diketahui uang itu dari PT Megah Jaya Citra Garmindo yang pemiliknya warga negara Korea, Mr Son, adalah untuk pengurusan pajak," katanya.

Perusahaan itu sendiri, pada perjalanannya sudah bubar dan tidak diketahui alamatnya.

"Uang Rp370 juta itu disita, dan terbukti terdakwa melakukan penggelapan hingga dikenakan Pasal 372 KUHP," katanya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menyebutkan adanya markus dalam penanganan kasus tersebut.

Karena dari barang bukti Rp25 miliar lebih, tersisa hanya Rp370 juta.

(T.R021/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010