Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa penggelapan uang, Gayus HP Tambunan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

"Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas putusan PN Tangerang itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Gayus HP Tambunan yang juga pegawai golongan IIIA di Bagian Pengaduan dan Banding Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, terkait dengan tindak pidana korupsi, penggelapan uang, dan pencucian uang.

Dalam persidangan pada 3 Maret 2010, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan, dengan satu tahun penjara.

PN Tangerang Nomor 49/Pid B/2010/PN Tng, menjatuhkan vonis bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan seperti didakwakan jaksa.

Sementara itu, Ketua Jaksa Peneliti kasus tersebut, Cyrus Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri pada 7 Oktober 2009.

"Kemudian kami mengembalikan berkas tersebut ke Mabes Polri, karena belum lengkap," katanya.

Kasus itu terkait dengan adanya aliran dana Rp25 miliar ke rekening Gayus. Dana itu belakangan diketahui sebagai milik pengusaha asal Batam, Andi Kosasih.

Dana itu versinya untuk pembangunan ruko di Jakarta Utara dengan luas dua hektare. Pemberian uang itu dari Andi Kosasih kepada Gayus dalam enam tahap, senilai 2,81 juta dolar AS.

"Kemudian oleh Gayus uang itu disimpan di Panin Bank Jakarta," katanya.

Dari hasil alat bukti, saksi dan tersangka, tidak ada perbuatan seperti yang dituduhkan.

Namun, kata dia, diketahui ada aliran kepada terdakwa sebesar Rp370 juta dengan dua tahap ke BCA, yakni, 21 September 2007 sebesar Rp170 juta dan 15 Agustus 2008 Rp200 juta.

"Diketahui uang itu dari PT Megah Jaya Citra Garmindo yang pemiliknya warga negara Korea, Mr Son, adalah untuk pengurusan pajak," katanya.

Perusahaan itu sendiri, pada perjalanannya sudah bubar dan tidak diketahui alamatnya.

"Uang Rp370 juta itu disita, dan terbukti terdakwa melakukan penggelapan hingga dikenakan Pasal 372 KUHP," katanya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menyebutkan adanya calo hukum dalam penanganan kasus tersebut, karena dari barang bukti Rp25 miliar lebih, tersisa hanya Rp370 juta.
(T.R021/H-KWR/P003)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010